5 Tips Aman Membeli Rumah Lewat Developer Supaya Tidak Tertipu

Membeli rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
  •     Prosesnya mudah dan simpel, di mana Anda tidak akan direpotkan dengan urusan mencari lahan, membangun, atau bahkan mengawasi proses pembangunannya yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
  •     Berada di kawasan yang layak, sebab perumahan biasanya akan dibangun pada wilayah yang sudah memiliki fasilitas publik yang memadai, seperti: listrik, jalan raya, air bersih.
  •     Lebih mudah mendapatkan KPR, sebab sebagian besar developer akan bekerja sama dengan pihak bank dalam bidang pendanaan pembangunan yang mereka lakukan. Hal ini akan menjadi jalan mudah untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit, terutama bagi Anda yang belum memiliki kemampuan untuk membeli secara tunai.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut, pembelian ini tetap mengandung sejumlah risiko, di mana terdapat sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian seperti ini tentu bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar, terutama jika telah melakukan sejumlah pembayaran atas proses pembelian tersebut. Hindari berbagai tindak penipuan oleh developer ketika membeli rumah,  dengan menyimak beberapa tips di bawah ini:

1. Pertimbangkan Reputasi Developer


Jangan terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang Anda tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara kredit, di mana Anda akan melunasi rumah tersebut bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.

Pastikan memilih developer dengan reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan Anda terkait dengan pembelian ini bisa berjalan dengan lancar.

2. Proses Penyelesaian Sertifikat



Ketika Anda membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan atas nama Anda selaku pemilik barunya.

Sangat penting bagi Anda untuk menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan kepada Anda. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.

3. Jangan Bayar DP sebelum KPR disetujui

Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer tersebut telah bekerja sama dengan bank tempat Anda mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.

Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, sebab dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.

 4. Segera AJB setelah Rumah Jadi


 Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Segera lakukan hal ini setelah rumah Anda selesai dibangun.

 5. Segera Urus Status SHM & IMB

Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa Anda gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda harus segera mengurusnya sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.


Itulah beberapa tips aman membeli rumah lewat devloper, dalam memilih developer, Anda akan membutuhkan sejumlah informasi terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan Anda dengan mereka dapat berjalan baik dan lancar.




Komentar