5 Tips Aman Membeli Rumah Lewat Developer Supaya Tidak Tertipu
Membeli rumah di developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat dan perkotaan. Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia semakin sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah. Daripada membangun sendiri, membeli rumah dari developer tentu akan jauh lebih muda dan praktis, setidaknya terdapat beberapa keuntungan atas hal tersebut, antara lain:
- Prosesnya mudah dan simpel, di mana Anda tidak akan direpotkan dengan urusan mencari lahan, membangun, atau bahkan mengawasi proses pembangunannya yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
- Berada di kawasan yang layak, sebab perumahan biasanya akan dibangun pada wilayah yang sudah memiliki fasilitas publik yang memadai, seperti: listrik, jalan raya, air bersih.
- Lebih mudah mendapatkan KPR, sebab sebagian besar developer akan bekerja sama dengan pihak bank dalam bidang pendanaan pembangunan yang mereka lakukan. Hal ini akan menjadi jalan mudah untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit, terutama bagi Anda yang belum memiliki kemampuan untuk membeli secara tunai.
Namun dari berbagai kemudahan tersebut,
pembelian ini tetap mengandung sejumlah risiko, di mana terdapat
sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak
bertanggung jawab.
Kejadian seperti ini tentu bisa
saja menimbulkan sejumlah kerugian yang cukup besar, terutama jika telah
melakukan sejumlah pembayaran atas proses pembelian tersebut. Hindari
berbagai tindak penipuan oleh developer ketika membeli rumah, dengan
menyimak beberapa tips di bawah ini:
1. Pertimbangkan Reputasi Developer
Jangan terburu-buru dalam memilih
developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko
yang Anda tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu
dilakukan dengan cara kredit, di mana Anda akan melunasi rumah tersebut
bahkan sebelum rumahnya dibangun oleh pihak developer.
Pastikan memilih developer dengan
reputasi yang baik, dan memiliki kinerja yang bertanggung jawab,
sehingga berbagai urusan Anda terkait dengan pembelian ini bisa berjalan
dengan lancar.
2. Proses Penyelesaian Sertifikat
Ketika Anda membeli rumah lewat
developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu
sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk bisa dialihkan
atas nama Anda selaku pemilik barunya.
Sangat penting bagi Anda untuk
menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan
kepada Anda. Pada umumnya hal ini juga akan tercantum di dalam surat
perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara
langsung kepada pihak developer.
3. Jangan Bayar DP sebelum KPR disetujui
Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer tersebut telah bekerja sama dengan bank tempat Anda mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.
Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, sebab dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
4. Segera AJB setelah Rumah Jadi
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah
bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Segera lakukan hal ini setelah rumah Anda selesai dibangun.
5. Segera Urus Status SHM & IMB
Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat
Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini bisa Anda
gunakan untuk mengubah sertifikat menjadi SHM. Jika developer tidak
mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda harus segera mengurusnya sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
memiliki syarat bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia
diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib
dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal
ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian
hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Itulah beberapa tips aman membeli rumah lewat devloper, dalam memilih developer, Anda akan membutuhkan sejumlah informasi
terkait dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan
terburu-buru, sebab hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam
keuangan. Pilih developer yang memiliki reputasi baik dan juga tanggung
jawab penuh di dalam bisnis yang dijalankan, sehingga urusan Anda dengan
mereka dapat berjalan baik dan lancar.






Komentar
Posting Komentar